KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 1
(1) Merubah dan menambah ketentuan pasal 11 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
“(2). Sekretaris Sekretaris Negara membawahi
- Biro umum yang bertugas membantu Sekretaris Sekretaris negara dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi;
- Biro Pengadaan yang bertugas membantu Sekretaris Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi pengadaan kendaraan bermotor dan barang - barang lainnya yang menurut peraturan perudang- undangan yang berlaku pengadaannya dilakukan secara terpusat oleh
Sekretariat Negara dibawah koordinasi Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah. 3. Sebanyak-banyaknya tiga orang Pembantu Sekretaris menurut kebutuhan.”
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Mei 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
SOEHARTO
