Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKERTARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1980 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1981
regulation_id: "KEPPRES_16_1983" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKERTARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1980 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1981" year: "1983" number: "16" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-16-1983" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1983/16" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-16-tahun-1983" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKERTARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1980 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1981
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-16-1983
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1978, sebagai berikut :
A. Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang bertugas menyelenggarakan pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan dari PRESIDEN selaku Kepala Pemerintah; (2) Sekretariat Kabinet terdiri dari Biro-biro, ialah :
- Biro Umum;
- Biro Hukum dan Perundang-undangan;
- Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri;
- Biro Personil;
- Biro Keuangan; (3) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN; (4) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari mendapatkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Sekretaris Negara; (5) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Sekretaris Kabinet dibantu oleh Wakil Sekretaris Kabinet; (6) Wakil Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet".
B. Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Pengangkatan/pemberhentian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan, Sekretaris Militer, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Menteri/Sekretaris Negara, Kepala Biro dan pejabat lain yang setingkat dengan Kepala Biro ke atas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN; (2) Pengangkatan/pemberhentian Pembantu Asisten dan Pembantu Sekretaris yang setingkat dengan Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian, Kepala Bagian dan Kepala-kepala Kesatuan Kerja lainnya di Biro ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara; (3) Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan, Sekretaris Militer dan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan merupakan jabatan-jabatan eselon I A; (4) Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan jabatan eselon I B dan setinggi-tingginya I A; (5) Pembantu-pembantu dari Sekretaris dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan jabatan-jabatan setinggi-tingginya eselon II A.
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
