PENETAPAN GAMBAR PAHLAWANNASIONAL
Pasal 1
Menetapkan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar
utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut:
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan
Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama
pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan pecahan Rp.l00.000,OO
(seratus ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.50.000,OO (lima puluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.20.000,OO (dua puluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai
gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.l0.000,OO (sepuluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.5.000,OO (lima ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.2.000,OO (dua ribu rupiah);
- Gambar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar
utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.l.OOO,OO(seribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.l.000,OO (seribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn)
Tahi Bonar Simatupang yang selanjutnya disebut Letjen
TNI T.B. Simatupang sebagai gambar utama pada bagian
depan Rupiah logam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan pecahan Rp.500,OO (lima ratus rupiah);
J. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo
sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp.200,OO (dua ratus rupiah); dan
- Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman
Johannes sebagai gambar utama pada bagian depan
Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan pecahan Rp.l00,OO (seratus rupiah);
sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Presiden ini.
Pasal2
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah mendapat
persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan
nasional.
Pasal3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa13
Keputusan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2016
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan
kepada Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni
Thamrin, Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Ir. H. Djuanda
Kartawidjaja, Tjut Meutia, Dr. Tjiptomangunkusumo,
Frans Kaisiepo, Prof. Dr. Ir. Herman Johannes,
Dr. K.H. Idham Chalid, Mr. I Gusti Ketut Pudja,
Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Dr. (H.C.) Drs. Mohammad
Hatta, dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar
Simatupang, perlu mencantumkan gambar pahlawan
yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
tersebut sebagai gambar utama pada bagian depan
Rupiah kertas dan Rupiah logam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang, penetapan gambar Pahlawan Nasional sebagai
gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan
Keputusan Presiden;
- bahwa ...
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5223);
- Keputusan Presiden RI Nomor 175 Tahun 1960
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Mohammad Hoesni Thamrin Almarhum;
- Keputusan Presiden RI Nomor 590 Tahun 1961
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Dr. G.S.S.J. Ratulangi almarhum;
- Keputusan Presiden RI Nomor 244 Tahun 1963
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Ir. H. Djuanda Kartawidjaja Almarhum;
- Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 1964
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Tjut Meutia almarhumah;
- Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 1964
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Dr. Tjiptomangunkusumo almarhum;
- Keputusan ...
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden RI Nomor 077 /TK/ 1993 Tahun
1993 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan
Nasional kepada Frans Kaisiepo (Almarhum);
- Keputusan Presiden RI Nomor 058/TK/Tahun 2009
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Prof. Dr. Ir. Herman Johannes (Almarhum);
- Keputusan Presiden RI Nomor 113/TK/Tahun 2011
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Dr. K.H. Idham Chalid (Almarhum);
- Keputusan Presiden RI Nomor 113/TK/Tahun 2011
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Mr. I Gusti Ketut Pudja (Almarhum);
- Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno;
- Keputusan Presiden Nomor 84/TK/Tahun 2012
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Almarhum Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
- Keputusan Presiden RI Nomor 68/TK/Tahun 2013
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
kepada Almarhum Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi
Bonar Simatupang;
