PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA
(WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendayagunakan secara optimal penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) Tahun 2009, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN
- Pasal I …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Panitia Nasional WOC ’09 mempunyai tugas :
menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, termasuk penyelenggaraan Coral Triangle Initiative (CTI) Summit, yang akan dilaksanakan di Manado Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Mei 2009;
menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional WOC ’09
bertanggung jawab kepada Presiden.”
Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendayagunakan secara optimal penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) Tahun 2009, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008;
