PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2007
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN
KONFERENSI KELAUTAN DUNIA
(WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR
23 TAHUN 2007 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
KELAUTAN DUNIA (WORLD OCEAN CONFERENCE) TAHUN 2009.
Pasal l
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Susunan keanggotaan Panitia Nasional WOC'09 adalah sebagai berikut :
- Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Wakil Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Wakil Sekretaris : Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Bidang Substansi : Ketua : Direktur Jenderal Kelautan,
Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen luar Negeri;
- Bidang Acara dan Persidangan : Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Departemen luar Negeri; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Bidang Media dan Humas : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen luar Negeri;
- Bidang Pengamanan : Ketua : Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Bidang Protokol dan Konsuler : Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri; Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
- Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
- Bidang Administrasi dan Keuangan : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan."
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional WOC '09 untuk kegiatan persiapan dan
penyelenggaraan kegiatan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 dibebankan pada Anggarsn Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2007, 2008, 2009, serta dana dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat, yang pelaksanaannya diakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2008
PRESIDEN REPUBIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009;
