KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 3
(1) Pengenaan Iuran Hasil Hutan Atas Kayu dilakukan setelah kayu bulat dan/atau bahan baku serpih diterima oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu di
tempat penimbunan kayunya. (2) Pengenaan Iuran Hasil Hutan atas hasil hutan lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
