KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 17
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terhutang atas kayu olahan yang ada pada Industri Pengolahan Kayu yang belum dilunasi per 30 Juni 1990 diselesaikan pembayarannya berdasarkan ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1989.
