KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal 13
(1) Menteri Kehutanan dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaksanaan kewajiban Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kehutanan bekerjasama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
