KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN
Pasal 3
BAB 2 — LATIHAN PRA JABATAN YANG BERSIFAT UMUM
(1) Materi Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum terdiri dari 4(empat) kelompok, yaitu: a. kelompok A ; b. kelompok B ; c. kelompok C ; d. kelompok D ; (2) Kelompok A terdiri dari; a. Pancasila ; b. UNDANG-UNDANG Dasar 1945 ; c. Garis-garis Besar Haluan Negara ; (3) Kelompok B terdiri dari : a. Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ; b. Korps Pegawai Republik INDONESIA ; (4) Kelompok C terdiri dari administrasi perkantoran. (5) Kelompok D terdiri dari; a. Tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tatakerja Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan ; b. Pengetahuan lain yang ditentukan oleh pimpinan Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan ;
