HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
rangJcaMenimbang a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;
(3) Undang-Undang b. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan; Peraturan c. bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 20l7 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 15 Februari 2017;
. d. bahwa. .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 20l7 Sebagai Hari Libur Nasional; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- penetapan Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 5898);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN
SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017 SEBAGAI HARI LIBUR
NASIONAL. PERTAMA Menetapkan hari Rabu tanegal 15 Februari 2Ol7 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
KEDUA. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l0 Februari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan , Deputi Bidang Hukum -undangan,
Rokib
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;
(3) Undang-Undang b. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan; Peraturan c. bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 20l7 telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- penetapan Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 5898);
