TIM EVALUASI UNTUK PENYESUAIAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
TIM EVALUASI UNTUK PENYESUAIAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA
PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah
ada, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, agar
memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional
Indonesia;
- bahwa untuk penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan evaluasi secara terpadu dan
terkoordinasi;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden
tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111):
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM EVALUASI UNTUK
PENYESUAIAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA
PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
PERTAMA : Membentuk Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Evaluasi,
dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota
Ketua Harian : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Kehutanan;
Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
Sekretaris : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
KEDUA : Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
bertugas:
- melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara, yang perlu disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk
penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan
negara, sebagai posisi pemerintah dalam melakukan renegosiasi
penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara;
- menetapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk
pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara, terhadap pengolahan
dan/atau pemurnian mineral dan batubara.
KETIGA : Tim Evaluasi dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok
Kerja, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua
Tim Evaluasi.
KEEMPAT : Tim Evaluasi bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
KELIMA : Tim Evaluasi dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA, dapat melibatkan Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku
kepentingan, dan pihak lain yang dipandang perlu.
KEENAM : Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Evaluasi
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
KETUJUH : Tim Evaluasi bertugas sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini
sampai dengan Desember 2013.
KEDELAPAN ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah
ada, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, agar
memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional
Indonesia;
- bahwa untuk penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan evaluasi secara terpadu dan
terkoordinasi;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111):
