KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES
Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional INASOC menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 10epkumham.goKetentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INASOC.
