KEPPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG
Pasal 4
(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan Keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut :
Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA Merangkap Anggota Wakil Ketua : Drs. AB. Triharta, AK., MM Merangkap Anggota Sekretaris : Sonny Loho, Ak., MPM Merangkap Anggota Anggota : 1. Dr. Hekinus Manao, M.Acc., CGFM;
- Drs. Sugijanto, Ak., MM.;
- Dr. Jan Hoesada, Ak., MM.;
- Yuniar Yanuar, Ak., MM.;
- Dr. Bambang Pamungkas, SE, Ak., MBA;
- Dr. Dwi Martani, Ak., MM.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2009
INDONESIA,
ttd.
Perundang-undangan Peraturan ditjen
