Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Balige termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
(2) Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
(3) Pengadilan Negeri Saumlaki termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon.
(4) Pengadilan Negeri Ranai termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
(5) Pengadilan Negeri Prabumulih dan Pengadilan Negeri Pagar Alam
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
(6) Pengadilan Negeri Kasongan termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
(7) Pengadilan Negeri Parigi termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
(8) Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(9) Pengadilan Negeri Labuan Bajo termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(10) Pengadilan Negeri Amurang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara di Manado.
(11) Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(12) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh.
