KEPPRES
SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2000
INDONESIA,
ttd.
Dikutip dari Warta Perundang-undangan No. 1920/TH.XXI, 24 Januari 2000
