KEPPRES
SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Pasal 5
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.