Pasal 2
pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1988
TANGGAL 28 JANUARI 1988
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI ANGGARAN DASAR 24 SEPTEMBER 1987 MUKADIMAH
Pengusaha INDONESIA menyadari sedalam-dalamnya bahwa Pancasila merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa dan telah menjadi kesepakatan nasional bahwa Pancasila menjadi satu-satunya asas dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pembangunan di bidang ekonomi pada hakikatnya adalah wujud pengamalan Pancasila.
Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945, sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, menegaskan bahwa perekonomian INDONESIA disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang oleh karena itu, masyarakat dengan binaan dan bimbingan Pemerintah harus mempunyai peranan besar di dalamnya.
Masyarakat pengusaha INDONESIA serta dunia usaha nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta berdasarkan demokrasi ekonomi harus mampu memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dalam mewujudkan pemerataan, keadilan, serta kesejahteraan rakyat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan nasional.
Untuk menjalankan peran tersebut, usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi nasional harus membina dan mengembangkan kerja sama yang serasi, seimbang dan selaras dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat demi mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha INDONESIA dalam ikut serta melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Pembinaan dan pengembangan kerja sama yang serasi dalam iklim usaha yang sehat itu harus terkait secara sektoral dan lintas sektoral dan didasari prinsip bahwa pengusaha besar hendaknya membina pengusaha kecil sehingga terjalin kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antara pengusaha besar, pengusaha menengah, dan pengusaha kecil dengan memperhatikan secara serasi pengusaha sektor informal atas dasar asas kekeluargaan.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri MENETAPKAN
bahwa pengusaha INDONESIA di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah pembinaan, wadah komunikasi dan konsultasi, serta wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Atas rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur para pengusaha disusunlah Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri ini berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
