KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang TUNJANGAN JABATAN KESYAHBANDARAN
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
