Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang TUNJANGAN JABATAN KESYAHBANDARAN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tugas kesyahbandaran adalah proses pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan tertib bandar, tertib berlayar, surat izin berlayar, penegakan hukum perkapalan dan pelayaran, perjanjian kerja laut, penyijilan awak kapal, pengusutan kecelakaan dan bencana kapal, pendaftaran dan balik nama kapal, surat kebangsaan kapal, penilaian keselamatan kepal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas kesyahbandaran diberikan tunjangan jabatan kesyahbandaran setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Golongan IV adalah Rp. 4.000,00 sehari;
b. Golongan III adalah Rp. 3.000,00 sehari;
c. Golongan II adalah Rp. 2.500,00 sehari;
d. Golongan I adalah Rp. 2.000,00 sehari.
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional tidak boleh menerima rangkap, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang lebih menguntungkan baginya.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1987
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
