Pasal 2
pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1984
TANGGAL 12 JANUARI 1984
ANGGARAN DASAR
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang menjadi cita-cita Bangsa dan Negara INDONESIA. Bahwa untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut di atas mutlak diperlukan adanya Pemerintah yang stabil dan berwibawa. Bahwa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, diperlukan adanya pegawai yang bersatu padu, berwibawa dan mampu melaksanakan tugas pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan sebagai alat yang ampuh untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Bahwa atas dasar pemikiran tersebut di atas mutlak diperlukan adanya suatu wadah untuk menghimpun segenap Pegawai Republik INDONESIA, sebagai satu-satunya wadah di luar kedinasan bagi segenap Pegawai Republik INDONESIA yang diberi nama KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA.
