Pasal 1
pasal.id
Yang dimaksud dengan Pegawai Republik INDONESIA dalam Anggaran Dasar ini adalah : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pegawai Bank milik Negara; c. Pegawai Bank milik Daerah; d. Pegawai Badan Usaha Milik Negara; e. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah; f. Pejabat dan petugas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Desa; g. Pejabat dan petugas lainnya yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan baik di dalam maupun di luar negeri; h. Anggota dan purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dikaryakan di instansi Pemerintah, Bank milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Negara, dan Badan Usaha milik Daerah; i. ensiunan Pegawai Republik INDONESIA yang menyatakan dirinya tetap/menjadi Anggota Korps Pegawai Republik INDONESIA.
