KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH...
Pasal 19
pasal.id
(1) Sumber Keuangan KORPRI diperoleh dari iuran Anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah. (2) Cara memperoleh serta administrasi keuangan KORPRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KORPRI.
