Pasal 17
pasal.id
(1) Unsur Pelaksana KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah :
a. Unit KORPRI Tingkat Kabupaten/Kotamadya;
b. Unit KORPRI Kota Administrasif;
c. Unit KORPRI Kecamatan. (2) Unit KORPRI Tingkat Kabupaten/Kotamadya adalah :
a. Unit KORPRI Kantor Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Unit KORPRI Kantor Wilayah Tingkat Kabupaten/Kotamadya;
c. Unit KORPRI Kantor Dinas Tingkat II;
d. Unit KORPRI Bank Milik Negara Tingkat Kabupaten/Kotamadya;
e. Unit KORPRI Badan Usaha Milik Negara Tingkat Kabupaten/Kota madya;
f. Unit KORPRI Bank/Badan Usaha Milik Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya;
g. Unit KORPRI Departemen HANKAM/ABRI;
h. Unit KORPRI Instansi Tingkat Propinsi yang berkedudukan di luar wilayah Ibukota Propinsi;
j. Unit KORPRI Badan Usaha Milik Negara Tingkat Propinsi yang berkedudukan di luar wilayah Ibukota Propinsi. (3) Unsur pimpinan KORPRI Kota Administratif disesuaikan dengan unsur pimpinan KORPRI Kabupaten/Kotamadya.
