KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM...
Pasal 2
(1) Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan dan atau anggota organisasi atas nama Dewan Pimpinan. (2) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum hanya dilaksanakan selama jangka waktu kampanye Pemilihan Umum, sebagai dimaksud dalam Pasal 75 PERATURAN PEMERINTAH. (3) Ketentuan mengenai kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Bab VI PERATURAN PEMERINTAH harus ditaati oleh organisasi serta dilaksanakan dengan seksama, tertib, kesatria, jujur, dan bertanggungjawab.
