KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum;
- Organisasi peserta Pemilihan Umum, selanjutnya disebut organisasi, adalah 3(tiga) organisasi kekuatan sosial politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasl INDONESIA, dan Golongan Karya, yang selanjutnya berturut-turut disebut Partai Persatuan, PDI, dan GOLKAR sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf g PERATURAN PEMERINTAH;
- Penguasa adalah Pejabat Kepollisian, serendah-rendahnya Komandan Kepolisian di tingkat Kecamatan dan dalam hal di suatu wilayah Kecamatan belum ada kantor Kepolisian, ialah Camat Kepala Kecamatan sebagai dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH;
- Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan organisasi peserta Pemilihan Umum di seluruh Wilayah INDONESIA untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, yang selanjutnya berturut-turut disebut DPR, DPRD I, DPRD II;
- Dewan Pimpinan adalah pengurus organisasi yang ditingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat, di Daerah Tingkat I disebut Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I/Wilayah, dan di Daerah Tingkat II disebut Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II/Cabang, yang selanjutnya berturut-turut disebut DPP, DPD I/DPE, dan DPD II/DPC.
