KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM...
Pasal 12
(1) Pegawai Negeri yang menjadi anggota/pengurus organisasi yang tidak dicalonkan dan akan melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, (2) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kegiatan Kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan atau fasilitas yang ada padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
