KEPPRES
KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA
Pasal 7
Dalam menyusun rancangan-rancangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Komite Nasional wajib memperhatikan dan
mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) Panel
Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka bagi Agenda Pembangunan
Pasca-2015 (the High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015
Development Agenda) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
