KEPPRES
KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA
Pasal 6
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Ketua Komite Nasional dibantu oleh tenaga ahli
(tidak lebih dari lima orang) yang ditetapkan oleh Ketua Komite
Nasional.
