KEPPRES
KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA
Pasal 4
Komite Nasional bertugas:
- Mendukung Presiden dalam merumuskan Visi dan Agenda
Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun
2015 (Post-2015 Development Agenda);
- Melakukan …
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga-
lembaga pemerintahan, organisasi internasional, sektor
swasta, masyarakat madani, dan pemangku kepentingan
(stakeholders) lainnya;
- Memberikan dukungan administrasi kepada Presiden dalam
menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bersama (Co-Chair)
Panel Tingkat Tinggi Para TokohTerkemuka bagi Agenda
Pembangunan Pasca-2015 (the High-Level Panel of Eminent
Persons on Post-2015 Development Agenda) Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
- Menyelenggarakan dan menghadiri pertemuan-pertemuan
terkait perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca-2015
di luar negeri;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden.
