Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Penanaman Modal adalah kegiatan untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan
menanam modal secara langsung dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor
1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah instansi Pemerintah yang
menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN.
- Persetujuan penanaman modal adalah persetujuan yang diberikan dalam rangka
pelaksanaan penanaman modal yang berlaku pula sebagai Persetujuan Prinsip
fasilitas fiskal dan Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Sementara sampai dengan
memperoleh Izin Usaha Tetap.
- Perizinan…
PRESIDEN
- Perizinan pelaksanaan persetujuan penanaman modal adalah izin-izin yang
diperlukan untuk pelaksanaan lebih lanjut atas Surat Persetujuan Penanaman
Modal.
- Sistem Pelayanan Satu Atap adalah suatu sistem pelayanan pemberian persetujuan
penanaman modal dan perizinan pelaksanaannya pada satu instansi Pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
