KEPPRES
STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 7
Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun.
Pasal 8…
PRESIDEN
Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun.
PRESIDEN