KEPPRES
STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 6
Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.
Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.