PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea mengenai Peningkatan dan
Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 2000,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 2000 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea mengenai
Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
