KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala
yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas:
- membantu Kepala dalam memeimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG;
- mewakili Kepala apabila berhalangan. Bagian Ketiga
PRESIDEN
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama
