KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BULOG sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang manajemen logistik;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan, operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain di bidang manajemen logistik.
