KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
- koordinasi pelaksanaan tugas di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
- pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan. Bagian Ketujuh
PRESIDEN
Inspektorat Utama
