KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 18
Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia.
Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia.