KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Operasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi;
- koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi;
- penyelenggaraan pengadaan luar negeri dan pembinaan pengadaan dalam negeri, persediaan, angkutan dan distribusi;
- pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.
Bagian Kelima
PRESIDEN
Deputi Bidang Usaha Logistik
