KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 12
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.