KEPPRES
BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut BULOG, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.
(2) BULOG dipimpin oleh seorang Kepala.
