KEPPRES
BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dilakukan
secara koordinatif dan terpadu oleh instansi terkait dalam pelayanan satu
atap dengan memanfaatkan unit pelayanan penempatan tenaga kerja
Indonesia yang ada di Departemen Tenaga Kerja.
BAB V …
PRESIDEN
