BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BKPTKI, adalah
lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) BKPTKI dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
BKPTKI mempunyai tugas membantu Presiden dalam meningkatkan
program dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
BKPTKI mempunyai fungsi :
- perluasan dan peningkatan pemasaran tenaga kerja Indonesia di luar
negeri;
- peningkatan kualitas dan jumlah penyediaan tenaga kerja
Indonesia ke luar negeri;
- peningkatan kualitas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar
negeri.
- peningkatan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
BAB II …
PRESIDEN
Pasal 4
Susunan keanggotaan BKPTKI terdiri dari :
Ketua merangkap Anggota : Menteri Tenaga Kerja
Anggota
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Kehakiman;
- Menteri Penerangan;
- Menteri Agama;
- Menteri Negara Peranan Wanita;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Gubernur Bank Indonesia.
- Sekretaris merangkap Pelaksana harian : Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
Pasal 5
BKPTKI mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 6 …
Pasal 6
PRESIDEN
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Sekretaris
selaku Pelaksana Harian, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Tenaga Kerja selaku Ketua BKPTKI.
(2) Sekretaris BKPTKI dapat membentuk Tim Kerja yang selanjutnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua BKPTKI.
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas BKPTKI
dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Tenaga Kerja.
Pasal 8
Pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dilakukan
secara koordinatif dan terpadu oleh instansi terkait dalam pelayanan satu
atap dengan memanfaatkan unit pelayanan penempatan tenaga kerja
Indonesia yang ada di Departemen Tenaga Kerja.
BAB V …
PRESIDEN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1999
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan keamanan penempatan
tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dalam rangka memperluas
kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,
perlu dilakukan upaya peningkatan pemasaran, penyediaan, dan
perlindungan tenaga kerja;
- bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan koordinasi antar instansi terkait dengan membentuk Badan
Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
