KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN ARJUNO LALIJIWO...
Pasal 2
Tujuan Pembangunan Taman Hutan Raya R. Soeryo ialah untuk:
- pelestarian plasma nutfah hutan INDONESIA;
- sarana penelitian type vegetasi hutan pegunungan;
- sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda dan masyarakat;
- tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam;
- memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar;
- meningkatkan fungsi hidro-orologis:
Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas;
Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto; dan
Daerah Aliran Sungai (DAS) Kromong.
