KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Pasal 7
(1) Dana Reboisasi dikenakan dengan tarif sebagai berikut :
a. US $. 10 (sepuluh dolar) untuk setiap meter kubik kayu bulat semua jenis untuk pertukangan, untuk setiap ton kayu Cendana dan Ebony semua sortimen;
b. US $. 1.5 (satu setengah dolar Amerika) untuk setiap meteri kubik bahan baku serpih/partikel, limbah pembalakan dan sortimen khusus lainnya. (2) Ketentuan mengenai Kayu bulat untuk pertukangan dan sortimen khusus lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
