KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
