KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Pasal 3
Pemungutan Dana Reboisasi sama sekali tidak meniadakan kewajiban pemegang Hak Pengusahaan Hutan dalam pemeliharaan dan permudaan hutan dalam kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan yang diusahakannya sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.
