KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Pasal 16
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya.
