KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Pasal 14
(1) Penggunaan Dana Reboisasi dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan yang disusun oleh Menteri Kehutanan yang telah memperoleh persetujuan PRESIDEN, yang mekanismenya diatur bersama oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan. (2) Menteri Kehutanan melaporkan setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.
