KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Pasal 12
(1) Setiap kayu bulat dan/atau bahan baku serpih yang diangkut oleh Pengusaha Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan, Ijin Pemanfaatan Kayu dan Industri Pengolahan Kayu Hulu wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Kayu Bulat dan/atau Bahan baku Serpih yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. (2) Setiap kayu olahan yang diangkut dari Industri Pengolahan Kayu Hulu wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Kayu Olahan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.
