KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 74
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
(1)Apabila untuk suatu proyek disediakan biaya tak terduga, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Menteri/Ketua Lembaga yang membawahkan proyek tersebut; (2)Biaya tak terduga tersebut tidak dapat digunakan untuk proyek lain selain untuk proyek yang bersangkutan.
